BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 30 Maret 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (HIP)

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (HIP)

A. Serikat Pekerja (SP)

1. Apa yang dimaksud dengan ketenagakerjaan ?

ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,selama dan sesudah masa kerja.

2. Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja ?

tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau perempuan yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

3. Apa yang dimaksud dengan pekerja ?

Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerjasama pada pengusaha denagn menerima upah.

4. Apa yang dimaksud dengan Serikat Pekerja dan Gabungan Serikat Pekerja?

Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan Gabungan Serikat Pekerja adalah beberapa Serikat Pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

5. Mengapa istilah Buruh diganti menjadi istilah Pekerja ?

Sesungguhnya terdapat perbedaan yang besar antara Buruh dan Pekerja. Buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain, tanpa harus terlibat secara rohaniah kepada pekerjannya.Pekerja dapat mengembangkan prakarsa dan kreativitasnya secara optimal sehingga dapat mengembangkan kariernya, mulai dari tingkat paling bawah sampai pada tingkat paling tinggi dalam bidang karier yang dipilihnya.

Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tapi juga Staf dan Direksi dari Badan-Badan Usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerjaan untuk mencapai hasil.

Sejak tahun 1985 para Pekerja tidak menggunakan istilah Buruh lagi. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat 2 dinyatakan “Tiap-tipa warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.


6. Apakah masih ada peraturan perundang-undangan yang menggunakan istilah Buruh ?

Masih ada, beberapa Undang-Undangyang masih berlaku dan masih menggunakan istilah Buruh antara lain sebagai berikut :
a. Undang-Undang No.3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No.23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
b. Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
c. Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
d. Lembaga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan Daerah/Pusat (P4 D/P).

7. Apa yang dimaksud istilah Tenaga Kerja Wanita (TKW) diganti menjadi Tenaga Kerja Wanita (NAKERWAN)?

Sejak tanggal 21 Januari 1997 dimulai kampanye penggunaan istilah Nakerwan bagi para pekerja wanita yang bekerja di luar negri, menggantikan istilah lama TKW.oleh menteri Negara Urusan Wanita Ny. Mien Sugandhi, himbauan tersebut karena TKW telah dicemari dengan prasangka-prasangka yang negative bahwa seluruh atau sebagian TKW yang bekerja di luar negri adalah TKW yang dilecehkan. Dimasa yang akan datang Nakerwan yang dikirim keluuar negri adalah tenaga yang handal, dan mampu mendatangkan kesejahteraan bagi dirinya, keluarga dan mendatangkandevisa bagi negara.

8. Apa yang dimaksud dengan Serikat Pekerja bersifat bebas, mandiri,demokratis, dan bertanggung jawab ?

Kebebasan untuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota Serikat Pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Dengan demikian seluruh pekerja di perusahaan berhak membentuk serikat pekerja secara bebas, mandiri,demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu para pekerja harus dilindungi dari tindakan diskriminatif dalam arti bahwa pembentukan serikat pekerja tidak didasarkan atas aliran politik,agama,suku bangsa dan jenis kelamin. Yang dimaksud dengan serikat pekerja dibentuk secara musyawarah para pekerja adalah bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan diselenggarakan denag bebas, mandiri dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh siapapun.

9. Apa yang dimaksud dengan Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerja untuk membentuk Serikat Pekerja ?

Tindakan pengusaha yang dianggap menghalang-halangi pekerjannya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja antara lain sebagai berikut :
a. Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan serikat pekerja
b. Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang melaksanakan kegiatan serikat pekerjayang telah mendapat izin dari pengusaha
c. Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau fasilitas bagi pekerja untuk mendirikan serikat pekerja
d. Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja
e. Pengusaha mengadakankampanye dan tindakan anti pembentukan serikat pekerja
f. Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus serikat pekerja

10. Apakah pekerja yang menduduki Jabatan tertentu didalam perusahaan dapat menjadi pengurus pekerja ?

Pekerja yang menduduki Jabatan tertentu seperti Manager Keuangan, Manager Personalia, Manager Perlengkapan dan lain sebagainya tidak diperkenankan menjadii pengurus serikat pekerja, karena posisinya mewakili kepentingan pengusaha, bukan kepentingan pengurus serikat pekerja.

11. Apa yang dimaksud Serikat Pekerja pada perusahaan harus terdaftar pada Pemerintah ?

Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja terdaftar pada Pemerintahan adalah :
a. Sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja
b. Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepakatan kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
c. Pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra didalam Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit pada setiap tingkatan serta sebagai perwujudan dari Konvensi ILO No.144 tentang Konsultasi Tripartit yang sudah diratifikasi dengan Keppres No.26 Tahun 1990.
d. Pengakuan terhadap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua sarana HIP dan badan-badan lain.

12. Mengapa tanggal 20 Februari ditetapkan sebagai hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO) ?

Tekad pengabdian yang telah dinyatakan melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia pada tanggal 20 Februari 1973, merupakan tonggak sejarah gerakan Serikat pekerja di Indonesia untuk menggalang persatuan dan kesatuan pekerja. Karena itu tanggal 20 Februari ditetapkan menjadi hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO) yang diperingati setiap tahun untuk mewujudkan HIP. Dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.9 Tahun 1991 tanggal 20 Februari 1991.

13. Ada berapa banyakkah Hak-Hak Pokok Pekerja ?

Ada 6 hak-hak pokok pekerja yaitu sebagai berikut :
1. Hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. Hak atas pengupahan yang layak sesuai dengan Konvensi ILO No.100/1995 yang telah diratifikasi denagn UU No. 87 Tahun 1957 serta PP No.8 Tahun 1981.
3. Hak atas perlindungan meliputi :

a. perlindungan sosialyang tercermin dalam syarat-syarat kerja misalnya mengenai pekerja anak, pekerja orang muda, pekerja wanita, waktu kerja, waktu istirahat, dan tempat kerja (UU No.25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan ).
b. Perlindungan teknis yang tercermin dalam ketentuan kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan kerja ( UU No.1 Tahun 1970 ).
c. Perlindungan ekonomis, perbaikan pengupahan dan kesejahteraan pekerja ( UU No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan No. 8 Tahun 1981).

4. Hak berorganisasi dan berserikat, termuat dalam Konvensi ILO No.98 yang telah diratifikasi di Indonesia dengan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
5. Hak untuuk berunding bersama termuat dalam Konvensi ILO No.98 yang telah diratifikasi. Hak ini berpuncak pada Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB ).
6. Hak Mogok Kerja, sesuai dengan UU No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

14. Apa yang dimaksud dengan Fungsi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)?

Fungsi dari FSPSI antara lain :
a. Pembela dan pelindung hak-hak dan kepentingan serta penyalur aspirasi pekerja.
b. Pendorong atau penggerak pekerja dalam turut menyukseskan Program Pembangunan Nasional khususnya social ekonomi.
c. Wahana meningkatkankesejahteraan pekerja Indonesia.
d. Wahana pembinaan kader-kader bangsa menunjang pembangunan nasional secara professional, disiplin, trampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
e. Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta pelaksanaan control social terhadap pelaksanaanya.

15. Bagaimanakah Nilai Dasar Perilaku Pekerja Indonesia ?

a. Profesionalisme
bertekad sesuai dengan fungsi dan profesinya sebagai wadah pengabdian guna mewujudkan cita-cita bangsa yang tercantum dalam UUD 1945
b. Perjuangan
sarana perjuangan kaum pekerja khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
c. Kesetiakawanan (solidaritas)
wadah pemersatu dan Pembina kebersamaan pekerja Indonesia sesuai denagn semangat kekeluargaan guna meningkatkan arti keberadaannya bagi kepentingan pekerja.
d. Musyawarah dan mufakat
lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Demokrasi Pancasila sebagai upaya pertama memecahkan semua persoalan yang dihadapi.
e. Etos kerja
akan melaksanakan pekerjaannya secara bertanggung jawab penuh dedikasi berikhtiar untuk bekerja lebih baik lagi. “hari ini lebih baik daripada hari kemare, dah Hari esok pasti jauh lebih baik dari hari ini”. Sesuai dengan Maskot Produktivitas Siproni Semut Hitam.

B. ORGANISASI PENGUSAHA (OP)

1. Apa yang dimaksud dengan pengusaha ?

a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hokum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hokum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam huruf a,b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

2. Apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja ?

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

3. Apa yang dimaksud dengan hubungan kerja sector formal?

Hubungan kerja sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsure pekerja, upah dan perintah.


C. LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT (LKB).

1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Bipartit ?

Yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum Komunikasi Konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsure pengusaha dan unsure pekerja.

2. Apa tugas dari Lembaga Kerja Bipartit (LKB)?

Adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
Untuk memecahkan masalah perlu :
a. mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja
b. melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah
c. meningkatkan produktivitas kerja
d. meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan

D. LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT (LKT)

1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT) ?
Adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotannya terdiri dariunsur pengusaha, unsure pekerja dan unsure pemerintah.

2. Apa tugas dari Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT)?

Tugasnya adalah memberikan pertimbangan dan pihak-pihak terkai dalam penyusunan kebikaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.
Untuk sector-sektor tertentu yang merupakan sector yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk LKT sektoral tingkat nasional dan daerah. Anggota terdiri dari unsure pekerja, pengusaha dan pemerintah.

0 komentar: