BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 30 Maret 2010

MOGOK KERJA (MK)

MOGOK KERJA (MK)

1. Apa yang dimaksud dengan Mogok Kerja (MK) ?

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

2. Apa yang dimaksud dengan Mogok Kerja hanya dapat dilakukan di perusahaan yang bersangkutan saja?

Pada dasarnya mogok kerja hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula di beberapa perusahaan dalam satu kelompok perusahaan.

Pakerja dan atau Serikat Pekerja dapat mengirimkan delegasi dalam jumlah terbatas kepada instalasi/organisasi/lembaga untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi.

3. Mogok Kerja yang bersifat Normatif, dibayarkan upahnya atau tidak?

Mogok Kerja Normatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya. Mogok kerja diluar alas an tersebut, pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja.

4. Apa yang dimaksud dengan mogok kerja hanya dapat dilakukan setelah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah?

Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menghindari terjadinya mogok kerja.
Pemberitahuan secara tertulis dan ditanda tangani oleh pengurus serikat pekerja yang akan melakukan mogok kerja. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima dalam waktu 7 x 24 jam sebelum dilakukan mogok kerja.

5. Apa upaya-upaya dari pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi mogok kerja ?

Upaya-upaya yang bersifat preventif dan educatif dilakukan oleh Pengusaha :
a. Adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran Serikat Pekerja
b. Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluargannya
c. Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra
d. Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP
e. Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja

Adapun pekerja perlu melaksanakan hal-hal berikut :
a. pimpinan unit kerja FSPSI mampu mengembangkan komunikasi serta mampu memahami masalah yang dihadapi perusahaan
b. pekerja dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan mampu mengembangkan musyawarah untuk mufakat sesuai HIP
c. pekerja tidak bersifat konfrontatif terhadap pengusaha dan menghindari diri dari perbuatan yang distruktif

6. Apa yang dimaksud dengan pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan, jika mogok kerja menuntut hak normative pekerja?

Tindakan pembalasan tersebut misalnya pemutusan hunungan kerja (PHK) atau tindakanlain yang merugikan hak dan kepentingan pekerja

7. Apa yang menyebabkan terjadinya mogok kerja oleh para pekerja?

a. mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisihan atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial
b. mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutanhak-hak pekerja yang bersifat normative atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL (PPI).

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL (PPI).

1. Apa yang dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan Industrial (PPI)?

Perselisihan Industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya penyesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.

2. Perselisihan antara Pekerja dan pengusaha meliputi perselisihan apa saja?

Perselisihan meliputi antara lain :
a. Pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan
b. Pelaksanaan norma kerja di perusahaan
c. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja
d. Kondisi kerja di perusahaan

3. Apa yang dimaksud dengan syarat-syarat kerja?

Yang dimaksud dengan Norma Kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak

4. Apa yang dimaksud dengan Norma Kerja ?

Adalah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.

5. Apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan kerja?

Adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak sepahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja.

6. Apa yang dimaksud dengan kondisi kerja?

Yang dimaksud dengan kondisi kerja antara lain meliputi fasilitas, peralatan, dan lingkungan kerja.

7. Apa yang dimaksud dengan upaya pencegahan perselisihan industrial lebih diutamakan?

Pencegahan akan lebih berhasil, bila ditingkat perusahaan terdapat Mekanisme penampungan keluh kesah dapat disalurkan secara cepat, tepat dan benar.

8. Dalam perselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja, bila tidak terdapat kesepakatan, jalur-jalur apa sajakah yang dapat ditempuh lagi?

Jalur-jalur yang dapat ditempuh :
a. Jalur Pengadilan
b. Jalur di luar Pengadilan

1. ARBITRASI

1. Apa saja yang perlu diketahui tentang Arbitrasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial?

Yang perlu diketahui adalah :
a. Arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis
b. Penunjukkan arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih
c. Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya siding arbitrasi
d. Surat perjanjian memuat pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan.
e. Penyerahan sepenuhnya tentang proses dan tata cara kerja arbitrasi dalam penyelesaian tugasnya
f. Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para yang berselisih dan merupakan keputusan yang bersifat akhir dan tetap.
g. Keputusannya berdasarkan hukum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Apa saja yang dimuat dalam keputusan Arbitrasi?

a. Kepala keputusan yang berbunyi “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
b. Hal-hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang berselisih
c. Ikhtisar dari tuntutan, jawaban dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih
d. Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan
e. Pokok keputusan
f. Tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh Arbiter.

2. MEDIASI

1. Apa saja yang perlu diketahui tentang Mediasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial?

Yang perlu diketahui tentang Mediasi adalah :
a. Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Mediasi
b. Mediasi atas dasar permintaansalah satu atau kedua belah pihak
c. Permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dari Depnaker yang bertindak sebagai Mediator.
d. Mediator menyelesaikan tugas-tugas dalam waktu peling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis
e. Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.
f. Bila perelisihan dapat diselesaikan oleh Mediasi, Mediator membuat persetujuan bersama yang telah ditanda tangani oleh Mediator dan pihak-pihak yang berselisih.
g. Bila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Mediasi, Mediator segera melimpahkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial yaitu P4 D/P. yang dimaksud adalah Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

3. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL (LPPI)

1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial (LPPI) ?

Adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenegakerjaan

2. Bagaimana perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi?

Perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka Mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melimpahkan erselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Peselisihan Industrial.

PERATURAN PERUSAHAAN

PERATURAN PERUSAHAAN

1. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan ?

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

2. Apa yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan (PP)?

Adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

3. Mengapa kewajiban memiliki Peraturan Perusahaan dilakukan secara bertahap?

Pada dasarnya kewajiban untuk memiliki Peraturan Perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perusahaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

4. Memuat apa sajakah ketentuan peraturan perusahaan tersebut ?

Memuat ketentuan sebagai berikut :
a. hak dan kewajiban Pengusaha
b. hak dan kewajiban Pekerja
c. syarat-syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

5. Apa yang dimaksud dengan peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

6. Bagaimana cara pengusaha memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan ?

Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

F. KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB)

1. Apa yang dimaksud dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)?

Adalah Kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

2. Siapakah yang berhak menyusun KKB ?

KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja.

3. Berapa lamakah masa berlakunya KKB tersebut?

Masa berlakunya paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun, dan harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerjanya.

4. Siapa sajakah yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam KKB tersebut?

Yang berkewajiban adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja. Dalam satu perusahaan hanya dimungkinkan satu KKB maka kesepakatan kerja tersebut adalah mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota serikat pekerja.

5. Memuat ketentuan mengenai apa sajakah KKB tersebut?

Memuat ketentuan sebagai berikut :
a. Hak dan kewajiban pengusaha
b. Hak dan kewajiban Serikat Pekerja serta Pekerja
c. Tata tertib perusahaan
d. Jangka waktu berlakunya KKB
e. Tanggal mulaina berlaku KKB
f. Tanda tangan para pihak pembuat KKB

6. Apa yang dimaksud salah satu pihak ingin mengadakan perubahan isi atau materi KKB?

Keinginan tersebut harus diajukan secara tertulis dengan argumentasi-argumentasi yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dan tidak terpisahkan dari KKB yang sedang berlaku. Bila disetujui oleh kedua belah pihak maka dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

7. Apa yang dimaksud dengan perbedaan pokok antara Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan Collective Bargaining (CB atau perundingan kolektif)?

CB didasarkan pada perundingan yang intinya atau pada dasarnya adalah adu kekuatan siapa yang kuat adalah pemenangnya.sedangkan KKB berdasarkan pada musyawarah untuk mufakat bukan adu kekuatan.

8. Apa kaitannya KKB dengan Demokrasi Pancasila?

KKB adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga memiliki kelebihan berupa :
a. Demokrasi perusahaan yang menuju kepada Demokrasi.
b. Peningkatan tanggung jawab Pekerja terhadap kemajuan perusahaan.
c. Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

KKB itu penting untuk menciptakan ketenangan bekerja dan ketenangan untuk berusaha, karena adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing yang disepakati secara sadar dan bersama-sama sesuai nilai-nilai Pancasila yang berkaitan erat dengan Demokrasi Pancasila.

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (HIP)

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (HIP)

A. Serikat Pekerja (SP)

1. Apa yang dimaksud dengan ketenagakerjaan ?

ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,selama dan sesudah masa kerja.

2. Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja ?

tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau perempuan yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

3. Apa yang dimaksud dengan pekerja ?

Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerjasama pada pengusaha denagn menerima upah.

4. Apa yang dimaksud dengan Serikat Pekerja dan Gabungan Serikat Pekerja?

Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan Gabungan Serikat Pekerja adalah beberapa Serikat Pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

5. Mengapa istilah Buruh diganti menjadi istilah Pekerja ?

Sesungguhnya terdapat perbedaan yang besar antara Buruh dan Pekerja. Buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain, tanpa harus terlibat secara rohaniah kepada pekerjannya.Pekerja dapat mengembangkan prakarsa dan kreativitasnya secara optimal sehingga dapat mengembangkan kariernya, mulai dari tingkat paling bawah sampai pada tingkat paling tinggi dalam bidang karier yang dipilihnya.

Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tapi juga Staf dan Direksi dari Badan-Badan Usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerjaan untuk mencapai hasil.

Sejak tahun 1985 para Pekerja tidak menggunakan istilah Buruh lagi. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat 2 dinyatakan “Tiap-tipa warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.


6. Apakah masih ada peraturan perundang-undangan yang menggunakan istilah Buruh ?

Masih ada, beberapa Undang-Undangyang masih berlaku dan masih menggunakan istilah Buruh antara lain sebagai berikut :
a. Undang-Undang No.3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No.23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
b. Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
c. Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
d. Lembaga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan Daerah/Pusat (P4 D/P).

7. Apa yang dimaksud istilah Tenaga Kerja Wanita (TKW) diganti menjadi Tenaga Kerja Wanita (NAKERWAN)?

Sejak tanggal 21 Januari 1997 dimulai kampanye penggunaan istilah Nakerwan bagi para pekerja wanita yang bekerja di luar negri, menggantikan istilah lama TKW.oleh menteri Negara Urusan Wanita Ny. Mien Sugandhi, himbauan tersebut karena TKW telah dicemari dengan prasangka-prasangka yang negative bahwa seluruh atau sebagian TKW yang bekerja di luar negri adalah TKW yang dilecehkan. Dimasa yang akan datang Nakerwan yang dikirim keluuar negri adalah tenaga yang handal, dan mampu mendatangkan kesejahteraan bagi dirinya, keluarga dan mendatangkandevisa bagi negara.

8. Apa yang dimaksud dengan Serikat Pekerja bersifat bebas, mandiri,demokratis, dan bertanggung jawab ?

Kebebasan untuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota Serikat Pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Dengan demikian seluruh pekerja di perusahaan berhak membentuk serikat pekerja secara bebas, mandiri,demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu para pekerja harus dilindungi dari tindakan diskriminatif dalam arti bahwa pembentukan serikat pekerja tidak didasarkan atas aliran politik,agama,suku bangsa dan jenis kelamin. Yang dimaksud dengan serikat pekerja dibentuk secara musyawarah para pekerja adalah bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan diselenggarakan denag bebas, mandiri dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh siapapun.

9. Apa yang dimaksud dengan Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerja untuk membentuk Serikat Pekerja ?

Tindakan pengusaha yang dianggap menghalang-halangi pekerjannya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja antara lain sebagai berikut :
a. Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan serikat pekerja
b. Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang melaksanakan kegiatan serikat pekerjayang telah mendapat izin dari pengusaha
c. Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau fasilitas bagi pekerja untuk mendirikan serikat pekerja
d. Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja
e. Pengusaha mengadakankampanye dan tindakan anti pembentukan serikat pekerja
f. Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus serikat pekerja

10. Apakah pekerja yang menduduki Jabatan tertentu didalam perusahaan dapat menjadi pengurus pekerja ?

Pekerja yang menduduki Jabatan tertentu seperti Manager Keuangan, Manager Personalia, Manager Perlengkapan dan lain sebagainya tidak diperkenankan menjadii pengurus serikat pekerja, karena posisinya mewakili kepentingan pengusaha, bukan kepentingan pengurus serikat pekerja.

11. Apa yang dimaksud Serikat Pekerja pada perusahaan harus terdaftar pada Pemerintah ?

Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja terdaftar pada Pemerintahan adalah :
a. Sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja
b. Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepakatan kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
c. Pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra didalam Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit pada setiap tingkatan serta sebagai perwujudan dari Konvensi ILO No.144 tentang Konsultasi Tripartit yang sudah diratifikasi dengan Keppres No.26 Tahun 1990.
d. Pengakuan terhadap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua sarana HIP dan badan-badan lain.

12. Mengapa tanggal 20 Februari ditetapkan sebagai hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO) ?

Tekad pengabdian yang telah dinyatakan melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia pada tanggal 20 Februari 1973, merupakan tonggak sejarah gerakan Serikat pekerja di Indonesia untuk menggalang persatuan dan kesatuan pekerja. Karena itu tanggal 20 Februari ditetapkan menjadi hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO) yang diperingati setiap tahun untuk mewujudkan HIP. Dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.9 Tahun 1991 tanggal 20 Februari 1991.

13. Ada berapa banyakkah Hak-Hak Pokok Pekerja ?

Ada 6 hak-hak pokok pekerja yaitu sebagai berikut :
1. Hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. Hak atas pengupahan yang layak sesuai dengan Konvensi ILO No.100/1995 yang telah diratifikasi denagn UU No. 87 Tahun 1957 serta PP No.8 Tahun 1981.
3. Hak atas perlindungan meliputi :

a. perlindungan sosialyang tercermin dalam syarat-syarat kerja misalnya mengenai pekerja anak, pekerja orang muda, pekerja wanita, waktu kerja, waktu istirahat, dan tempat kerja (UU No.25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan ).
b. Perlindungan teknis yang tercermin dalam ketentuan kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan kerja ( UU No.1 Tahun 1970 ).
c. Perlindungan ekonomis, perbaikan pengupahan dan kesejahteraan pekerja ( UU No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan No. 8 Tahun 1981).

4. Hak berorganisasi dan berserikat, termuat dalam Konvensi ILO No.98 yang telah diratifikasi di Indonesia dengan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
5. Hak untuuk berunding bersama termuat dalam Konvensi ILO No.98 yang telah diratifikasi. Hak ini berpuncak pada Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB ).
6. Hak Mogok Kerja, sesuai dengan UU No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

14. Apa yang dimaksud dengan Fungsi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)?

Fungsi dari FSPSI antara lain :
a. Pembela dan pelindung hak-hak dan kepentingan serta penyalur aspirasi pekerja.
b. Pendorong atau penggerak pekerja dalam turut menyukseskan Program Pembangunan Nasional khususnya social ekonomi.
c. Wahana meningkatkankesejahteraan pekerja Indonesia.
d. Wahana pembinaan kader-kader bangsa menunjang pembangunan nasional secara professional, disiplin, trampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
e. Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta pelaksanaan control social terhadap pelaksanaanya.

15. Bagaimanakah Nilai Dasar Perilaku Pekerja Indonesia ?

a. Profesionalisme
bertekad sesuai dengan fungsi dan profesinya sebagai wadah pengabdian guna mewujudkan cita-cita bangsa yang tercantum dalam UUD 1945
b. Perjuangan
sarana perjuangan kaum pekerja khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
c. Kesetiakawanan (solidaritas)
wadah pemersatu dan Pembina kebersamaan pekerja Indonesia sesuai denagn semangat kekeluargaan guna meningkatkan arti keberadaannya bagi kepentingan pekerja.
d. Musyawarah dan mufakat
lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Demokrasi Pancasila sebagai upaya pertama memecahkan semua persoalan yang dihadapi.
e. Etos kerja
akan melaksanakan pekerjaannya secara bertanggung jawab penuh dedikasi berikhtiar untuk bekerja lebih baik lagi. “hari ini lebih baik daripada hari kemare, dah Hari esok pasti jauh lebih baik dari hari ini”. Sesuai dengan Maskot Produktivitas Siproni Semut Hitam.

B. ORGANISASI PENGUSAHA (OP)

1. Apa yang dimaksud dengan pengusaha ?

a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hokum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hokum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam huruf a,b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

2. Apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja ?

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

3. Apa yang dimaksud dengan hubungan kerja sector formal?

Hubungan kerja sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsure pekerja, upah dan perintah.


C. LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT (LKB).

1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Bipartit ?

Yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum Komunikasi Konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsure pengusaha dan unsure pekerja.

2. Apa tugas dari Lembaga Kerja Bipartit (LKB)?

Adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
Untuk memecahkan masalah perlu :
a. mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja
b. melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah
c. meningkatkan produktivitas kerja
d. meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan

D. LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT (LKT)

1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT) ?
Adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotannya terdiri dariunsur pengusaha, unsure pekerja dan unsure pemerintah.

2. Apa tugas dari Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT)?

Tugasnya adalah memberikan pertimbangan dan pihak-pihak terkai dalam penyusunan kebikaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.
Untuk sector-sektor tertentu yang merupakan sector yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk LKT sektoral tingkat nasional dan daerah. Anggota terdiri dari unsure pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Sabtu, 19 Desember 2009

y, seperti ini..

memang sedih c klo Qt patah hati atau sakit hati. tp tuw kn bkn swatu hal yg dpt menghancurkn jln cerita hdp Qt.. tetaplah semangat, krn Qt pasti masih mempunyai org2 yg mencintai dan dicintai Qt. suatu saat klo mang jodoh, ga da satu bentukpun jln percintaan Qt berkrikil atau berduri. semua itu akan binasa oleh kekuatan cinta yg diberikan oleh sang maha cinta. tp seandainya engga, mungkin sang maha cinta akan memberikan pasangan yg lbh baik dr Qt.. YAKINLAH dan SEMANGAT!!???!!!!

Sabtu, 12 Desember 2009

HAK PATEN DI INDONESIA

HAK PATEN DI INDONESIA

I. Pengertia Hak Paten
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

•Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)

•Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
•Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
•Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
•Mendorong alih teknologi
•Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
•Mendorong penanaman modal

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peran paten sangat penting apalagi dijaman modern ini. Industri banyak berkembang, kreasi-kreasi dan penemuan-penemuan baru banyak diciptakan.

Namun, prosedur yang berbelit-belit dan prosesnya yang lama terkadang menjadi momok bagi para perajin usaha kecil. Minat UKM (Usaha Kecil Menengah) masih dapat dibilang kecil terhadap hak paten ini. Sebenarnya bagaimana prosedur pengajuan paten sehingga dikatakan lama dan berbelit belit? Prosedur permohonan paten berdasarkan Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
•surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
•surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
•deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
•gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
•bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
• terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
• bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
• bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
• tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.

3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
• setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
• deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm
• kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
• setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
• pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
• pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
• tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
• gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
• seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
• setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dengan prosedur seperti yang dijelaskan di atas, para pengusaha terutama pengusaha kecil enggan untuk mengurus hak paten. Biaya yang ditentukan untuk permohonan paten juga masih dianggap mahal apalagi mengingat hak paten hanya diberikan selama beberapa tahun yaitu antara 10 sampai 20 tahun saja. Tentu para pengusaha harus berpikir beberapa kali sebelum mereka mematenkan karya mereka. Apalagi bagi usaha kecil menengah. Selain itu waktu pengumuman paten juga memakan waktu yang lama. Dalam pasal 42 UU 14/2001 tentang Paten disebutkan Pengumuman dilakukan:
a. dalam hal, Paten segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau
b. dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan.

Memang hak paten diberikan untuk melindungi hak-hak para inventor dan bertujuan untuk mendorong para inventor agar terus mengembangkan kreatifitas mereka. Namun dengan prosedur yang sangat rumit dan biaya yang masih dirasa belum dapat dijangkau oleh masyarakat kebanyakan membuat hak paten justru akan menghambat produksi Usaha Kecil Menengah. Mereka menjadi takut untuk berkreasi karena mereka takut karyanya akan dijiplak. Kalaupun mereka mau mematenkan karya mereka, mereka harus menunggu bertahun-tahun sampai permohonan hak paten mereka disetujui. Padahal mereka dituntut terus menghasilkan karya. Oleh karena itu, seharusnya dibuat sebuah sistem baru yang dapat memotong, memperingkas birokrasi dengan biaya yang lebih murah.

II. Hal-hal Yang Tidak Dapat Diberi Hak Paten
Paten tidak diberikan untuk :
• Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
• Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
• Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

III. Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

IV. Hak Khusus Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
• dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
• dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).

V. Pengumuman Permintaan Paten
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :
• Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau
• Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
• Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
• nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
•judul penemuan
•tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
•abstrak
•klasifikasi penemuan
•gambar (bila ada)

VI. Berakhirnya Paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
• Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
• Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

VII. Hak menggugat
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.


Referensi :
Tedi Heriyanto, Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Indonesia
(Dikonversi ke HTML oleh Tedi Heriyanto. $ 14 September 1999; 18.45 $

• http://wisnu.blog.uns.ac.id/2009/07/28/hak-paten-mendorong-atau-jutru-menghambat-usaha-kecil/




SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DAGANG / PERDATA

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DAGANG / PERDATA

Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.

Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.

Dibawah ini adalah salah satu instusi yang sebagai subjek hukum , yakni KPK.

KPK dan Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya berkedudukan di Jakarta telah berkiprah dua tahun untuk menunaikan tugasnya sebagai salah satu aparat penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhususkan diri dalam memberantas korupsi dengan prosedur menuntut orang- orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) ke pengadilan.

Dalam peringatan ulang tahun, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkap kekecewaannya atas masih sunyi, curiga, dan setengah hati untuk memberantas korupsi, bahkan harus menghadapi serangan balik saat suatu kelompok terganggu kepentingannya. Modus ini dibungkus penilaian adanya pelanggaran prosedur dan pelemahan sistematis (Kompas, 30/12/2005).

Keprihatinan KPK bukan saja bertalian dengan kondisi penegakan hukum atau peradilan, tetapi juga yang penting politik di mana sarat dengan tarik-menarik kepentingan, terutama bertalian dengan kepentingan oligarki yang berkuasa.

Perluasan Institusi
KPK berdasar pendekatan institusional dapat ditengok sebagai perluasan institusi kepolisian dan kejaksaan yang bertujuan memberantas korupsi. Namun secara khusus, KPK berwenang dan bertugas menyidik, menyelidiki, dan menuntut atas perkara korupsi. Konsekuensi perluasan institusi adalah meningkatnya pembiayaan (anggaran) negara.
Sebagai institusi baru, KPK merasa perlu menegaskan perannya. Maka diperlukan langkah pengembangan kapasitas kelembagaan (capacity building) yang sejalan dengan misinya. KPK dimajukan sebagai kekuasaan yang tangguh dalam memberantas korupsi dan mampu mencegahnya terjerumus ke kubangan korupsi (Kompas, 31/12/2005).

Institusi KPK telah dibangun dengan merekrut personel dari kepolisian maupun kejaksaan. Para pimpinan dan anggotanya dipenuhi dengan gaji dan tunjangan layak dengan harapan tak tergoda suap dan pemerasan yang membuatnya dapat menegakkan prinsip semua orang sama di muka hukum tanpa pandang bulu.

Tak cuma itu, KPK ”dimodali” wewenang super tepatnya kekuasaan besar dalam mengimplementasikan tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan. Dengan wewenang yang besar, jelas akan memperkuat posisi institusinya terhadap institusi-institusi negara lainnya. Sehingga tak perlu sungkan untuk mengambil tindakan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dilihat dari besarnya wewenang, fasilitas, dan personel yang disediakan, secara internal KPK bisa mempercepat pengembangan kapasitasnya sebagai institusi pemberantas korupsi. Yang pokok, KPK harus menjadi institusi independen dan tak memihak pada kepentingan apa pun.

Politik dan Godaan
Format politik telah berubah seperti berperannya partai-partai, pemilu, parlemen, dan otonomi daerah. Dampaknya pada pentingnya dukungan massa. Namun, politiknya diwarnai dugaan politik uang (money politics). Di era Soeharto diduga terjadi sentralisasi korupsi, kini desentralisasi korupsi.
Dugaan desentralisasi (perluasan) tampaknya tak melenceng jika dipertalikan dengan hasil survei Transparency International Indonesia (TII) yang mengungkap empat institusi paling korup, yaitu partai politik (parpol) dengan indeks 4,2; disusul parlemen (4,0) yang belakang heboh pemborosan ”studi banding”; polisi (4,0); bea dan cukai (4,0).

Kini, juga masih kuat dugaan berlanjutnya ”mafia peradilan” seperti sejumlah hakim agung yang menangani kasus Probosutedjo diduga menerima suap. Indeks korupsi pada lembaga peradilan masih tinggi, yaitu 3,8. Berikutnya adalah institusi pajak (3,8) dan aparat birokrasi (3,5).

Gejala itu menandakan, korupsi cenderung meluas kendati serangkaian gerakan protes atasnya terus digaungkan, bahkan mendapat dukungan dari lembaga- lembaga keuangan internasional dan organisasi nonpemerintah (ornop) pengawas korupsi. Pada tingkat negara pun dibentuk dan dioperasikan KPK. Namun, karakter politiknya terus merintangi pemberantasan korupsi.

Referensi :
Hendardi, Ketua Majelis Anggota PBHI dan Pendiri Setara Institute