BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 19 Desember 2009

y, seperti ini..

memang sedih c klo Qt patah hati atau sakit hati. tp tuw kn bkn swatu hal yg dpt menghancurkn jln cerita hdp Qt.. tetaplah semangat, krn Qt pasti masih mempunyai org2 yg mencintai dan dicintai Qt. suatu saat klo mang jodoh, ga da satu bentukpun jln percintaan Qt berkrikil atau berduri. semua itu akan binasa oleh kekuatan cinta yg diberikan oleh sang maha cinta. tp seandainya engga, mungkin sang maha cinta akan memberikan pasangan yg lbh baik dr Qt.. YAKINLAH dan SEMANGAT!!???!!!!

Sabtu, 12 Desember 2009

HAK PATEN DI INDONESIA

HAK PATEN DI INDONESIA

I. Pengertia Hak Paten
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

•Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)

•Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
•Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
•Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
•Mendorong alih teknologi
•Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
•Mendorong penanaman modal

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peran paten sangat penting apalagi dijaman modern ini. Industri banyak berkembang, kreasi-kreasi dan penemuan-penemuan baru banyak diciptakan.

Namun, prosedur yang berbelit-belit dan prosesnya yang lama terkadang menjadi momok bagi para perajin usaha kecil. Minat UKM (Usaha Kecil Menengah) masih dapat dibilang kecil terhadap hak paten ini. Sebenarnya bagaimana prosedur pengajuan paten sehingga dikatakan lama dan berbelit belit? Prosedur permohonan paten berdasarkan Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
•surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
•surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
•deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
•gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
•bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
• terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
• bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
• bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
• tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.

3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
• setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
• deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm
• kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
• setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
• pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
• pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
• tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
• gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
• seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
• setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dengan prosedur seperti yang dijelaskan di atas, para pengusaha terutama pengusaha kecil enggan untuk mengurus hak paten. Biaya yang ditentukan untuk permohonan paten juga masih dianggap mahal apalagi mengingat hak paten hanya diberikan selama beberapa tahun yaitu antara 10 sampai 20 tahun saja. Tentu para pengusaha harus berpikir beberapa kali sebelum mereka mematenkan karya mereka. Apalagi bagi usaha kecil menengah. Selain itu waktu pengumuman paten juga memakan waktu yang lama. Dalam pasal 42 UU 14/2001 tentang Paten disebutkan Pengumuman dilakukan:
a. dalam hal, Paten segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau
b. dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan.

Memang hak paten diberikan untuk melindungi hak-hak para inventor dan bertujuan untuk mendorong para inventor agar terus mengembangkan kreatifitas mereka. Namun dengan prosedur yang sangat rumit dan biaya yang masih dirasa belum dapat dijangkau oleh masyarakat kebanyakan membuat hak paten justru akan menghambat produksi Usaha Kecil Menengah. Mereka menjadi takut untuk berkreasi karena mereka takut karyanya akan dijiplak. Kalaupun mereka mau mematenkan karya mereka, mereka harus menunggu bertahun-tahun sampai permohonan hak paten mereka disetujui. Padahal mereka dituntut terus menghasilkan karya. Oleh karena itu, seharusnya dibuat sebuah sistem baru yang dapat memotong, memperingkas birokrasi dengan biaya yang lebih murah.

II. Hal-hal Yang Tidak Dapat Diberi Hak Paten
Paten tidak diberikan untuk :
• Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
• Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
• Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

III. Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

IV. Hak Khusus Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
• dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
• dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).

V. Pengumuman Permintaan Paten
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :
• Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau
• Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
• Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
• nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
•judul penemuan
•tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
•abstrak
•klasifikasi penemuan
•gambar (bila ada)

VI. Berakhirnya Paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
• Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
• Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

VII. Hak menggugat
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.


Referensi :
Tedi Heriyanto, Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Indonesia
(Dikonversi ke HTML oleh Tedi Heriyanto. $ 14 September 1999; 18.45 $

• http://wisnu.blog.uns.ac.id/2009/07/28/hak-paten-mendorong-atau-jutru-menghambat-usaha-kecil/




SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DAGANG / PERDATA

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DAGANG / PERDATA

Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.

Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.

Dibawah ini adalah salah satu instusi yang sebagai subjek hukum , yakni KPK.

KPK dan Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya berkedudukan di Jakarta telah berkiprah dua tahun untuk menunaikan tugasnya sebagai salah satu aparat penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhususkan diri dalam memberantas korupsi dengan prosedur menuntut orang- orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) ke pengadilan.

Dalam peringatan ulang tahun, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkap kekecewaannya atas masih sunyi, curiga, dan setengah hati untuk memberantas korupsi, bahkan harus menghadapi serangan balik saat suatu kelompok terganggu kepentingannya. Modus ini dibungkus penilaian adanya pelanggaran prosedur dan pelemahan sistematis (Kompas, 30/12/2005).

Keprihatinan KPK bukan saja bertalian dengan kondisi penegakan hukum atau peradilan, tetapi juga yang penting politik di mana sarat dengan tarik-menarik kepentingan, terutama bertalian dengan kepentingan oligarki yang berkuasa.

Perluasan Institusi
KPK berdasar pendekatan institusional dapat ditengok sebagai perluasan institusi kepolisian dan kejaksaan yang bertujuan memberantas korupsi. Namun secara khusus, KPK berwenang dan bertugas menyidik, menyelidiki, dan menuntut atas perkara korupsi. Konsekuensi perluasan institusi adalah meningkatnya pembiayaan (anggaran) negara.
Sebagai institusi baru, KPK merasa perlu menegaskan perannya. Maka diperlukan langkah pengembangan kapasitas kelembagaan (capacity building) yang sejalan dengan misinya. KPK dimajukan sebagai kekuasaan yang tangguh dalam memberantas korupsi dan mampu mencegahnya terjerumus ke kubangan korupsi (Kompas, 31/12/2005).

Institusi KPK telah dibangun dengan merekrut personel dari kepolisian maupun kejaksaan. Para pimpinan dan anggotanya dipenuhi dengan gaji dan tunjangan layak dengan harapan tak tergoda suap dan pemerasan yang membuatnya dapat menegakkan prinsip semua orang sama di muka hukum tanpa pandang bulu.

Tak cuma itu, KPK ”dimodali” wewenang super tepatnya kekuasaan besar dalam mengimplementasikan tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan. Dengan wewenang yang besar, jelas akan memperkuat posisi institusinya terhadap institusi-institusi negara lainnya. Sehingga tak perlu sungkan untuk mengambil tindakan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dilihat dari besarnya wewenang, fasilitas, dan personel yang disediakan, secara internal KPK bisa mempercepat pengembangan kapasitasnya sebagai institusi pemberantas korupsi. Yang pokok, KPK harus menjadi institusi independen dan tak memihak pada kepentingan apa pun.

Politik dan Godaan
Format politik telah berubah seperti berperannya partai-partai, pemilu, parlemen, dan otonomi daerah. Dampaknya pada pentingnya dukungan massa. Namun, politiknya diwarnai dugaan politik uang (money politics). Di era Soeharto diduga terjadi sentralisasi korupsi, kini desentralisasi korupsi.
Dugaan desentralisasi (perluasan) tampaknya tak melenceng jika dipertalikan dengan hasil survei Transparency International Indonesia (TII) yang mengungkap empat institusi paling korup, yaitu partai politik (parpol) dengan indeks 4,2; disusul parlemen (4,0) yang belakang heboh pemborosan ”studi banding”; polisi (4,0); bea dan cukai (4,0).

Kini, juga masih kuat dugaan berlanjutnya ”mafia peradilan” seperti sejumlah hakim agung yang menangani kasus Probosutedjo diduga menerima suap. Indeks korupsi pada lembaga peradilan masih tinggi, yaitu 3,8. Berikutnya adalah institusi pajak (3,8) dan aparat birokrasi (3,5).

Gejala itu menandakan, korupsi cenderung meluas kendati serangkaian gerakan protes atasnya terus digaungkan, bahkan mendapat dukungan dari lembaga- lembaga keuangan internasional dan organisasi nonpemerintah (ornop) pengawas korupsi. Pada tingkat negara pun dibentuk dan dioperasikan KPK. Namun, karakter politiknya terus merintangi pemberantasan korupsi.

Referensi :
Hendardi, Ketua Majelis Anggota PBHI dan Pendiri Setara Institute